Satu keluarga di Tangerang diusir paksa dari rumahnya

Beritainternusa.com,Tangerang – Kenyataan pahit harus dialami R (51) bersama 7 orang anggota keluarganya. Mereka harus terusir dari rumah yang ditempati keluarga tersebut sejak 6 tahun silam. Pengusiran paksa satu keluarga penghuni rumah di Jalan Ketapang Dongkal, RT 1 RW 3, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten diduga menyalahi prosedur hukum.

Pasalnya, rumah yang ditempati R dan keluarga tiba-tiba dikuasai pihak lain tanpa adanya putusan pengadilan atas pengosongan rumah tersebut.

Darmon Sipahutar, kuasa hukum korban premanisme menerangkan, aksi pengusiran satu keluarga R oleh pihak yang mengaku menguasai tanah dan bangunan itu bermula dari persoalan utang-piutang R terhadap perusahaan multifinance yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun 2021 lalu, yakni PT Wannamas Multi Finance.

Sebelumnya R, kata Darmon, melakukan peminjaman uang senilai Rp200 juta pada tahun 2016 terhadap perusahaan tersebut. Namun akibat Pandemi Covid-19 R, yang terganggu kondisi keuangannya meminta relaksasi kepada pihak perusahaan pembiayan tersebut agar diberikan kelonggaran melunasi utang-utangnya yang telah dibayarkan senilai Rp130 juta secara berkala.

Kita akui ada pembayaran yang tersendat karena Pandemi. Lalu ibu ini berikan surat ke PT Wannamas untuk diberikan relaksasi terhadap utangnya tapi tidak ada jawaban. Karena PT Wannamas sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” jelas Darmon.

Namun aneh, rumah R dengan luas lahan 297 meter persegi itu justru dilelang perusahaan pembiayaan tersebut oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta. Padahal nilai tanah dan bangunan rumah R, ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Dari hasil lelang KPKNL itu, pihak pemenang lelang tiba-tiba saja mengusir paksa keluarga tersebut dengan cara-cara premanisme.

Mengusir paksa atau mengeksekusi rumah R tanpa melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu,” jelas dia.

Masih ada di dalam rumah barang-barang senuanya. Sertifikat, perhiasan, perabotan. Saya, anak, cucu dan mantu hanya membawa badan dan pakaian di badan,” terang istri anggota Polres Jakarta Barat itu.

Keluarga R sudah membuat laporan polisi ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya. Dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 160, 406 dan 170 KUHP serta Pasal 363 tentang Pencurian.

Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal, saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah kami berikan,” kata kuasa hukum R, Darmon.

R juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya karena dinilai tak menjalankan fungsinya untuk melindungi R dan keluarga.

Kami minta atensi atas laporan kami sedang ditangani Polres Metro Tangerang Kota agar memberikan tindakan atau sanksi kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan warga masyarakat,” tegas dia.

[Romelih/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here