Beritainternusa.com,Jateng – Pelaku gendam yang di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kecamatan Candisari Semarang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Ada 6 tersangka aksi gendam tersebut yakni Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib atau dokter china, Thjia Djuk Fung alias Afung warga Jakarta Utara selaku cucu tabib, Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan orang pertama bertemu dengan korban.
Kemudian Agustina Warga Penjaringan Kota Jakarta Utara berperan sebagai orang mengetahui keberadaan toko obat, Daryono alias Yanto warga Pemalang, Parsinah warga Wonosobo berperan mengawasi jalannya tindak penipuan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus keenam orang tersebut dengan cara gendam yaitu mempengaruhi psikologis seseorang agar percaya apa yang disampaikan pelaku.
Hal ini bertujuan agar pelaku bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
Dasar pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/542/XI/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 2 November 2021,” ujarnya saat konfrensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus gendam tersebut hanya membutuhkan waktu 19 hari.
Proses penyelidikan dipimpin oleh Polwan yakni Iptu Fika Putri Pamungkas.
Penangkapan dilakukan Jakarta, Pemalang, dan Batam Kepulauan Riau,” tuturnya.
Diterangkannya,kronologi kejadian pada 22 November 2021 pelaku Lie Sian Nie mendatangi korban dan meminta bantuan untuk mencari obat untuk suaminya.
Kemudian datang tersangka lain Agustina mengaku mengenal tabib yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan membantu menyelesaikan berbagai masalah.
Korban diminta mengantarkan 2 pelaku untuk membeli obat tersebut.
Di tengah perjalanan Agustina menunjuk seorang dan mengatakan orang tersebut adalah cucu dari tabib yakni Thjia Djuk Fung alias Bunda,” tuturnya.
Bukannya menyelesaikan masalah, Bunda malah menakut-nakuti korban bahwa pernah menginjak darah perempuan meninggal akibat kecelakaan.
Hal tersebut membuat korban merasa sial dan keluarganya menjadi celaka.
Setelah diyakinkan berkali-kali dan akhirnya percaya kemudian ditunjukkan seorang tabib yakni Nana Suryana. Begitu ditunjukan seorang tabib korban diminta untuk menyimpan emas dan akhirnya diberikan tersangka,” paparnya.
Kombes Djuhandani mengatakan pelaku melakukan aksinya di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 4 Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Sumatera Utara.
Total kerugian yang dihimpun ditaksi Rp 3 miliar.
Pasal yang dikenakan pelaku 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan sebesar uang Rp 110 juta, uang mata uang asing , 11 emas batangan, 8 unit ponsel, baju dikenakan tersangka, 2 buku tabungan, 7 kartu ATM.
Total kerugian untuk TKP di Semarang mencapai Rp 500 juta,” tandasnya.
[Admin/tb]