Beritainternusa.com,Jateng – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengungkap upaya penyelundupan 152 gram narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan, upaya penyelundupan sabu-sabu dalam 2 bungkusan plastik tersebut terungkap ketika petugas sedang melakukan kontrol keliling di area antara tembok terluar lapas dan tembok blok hunian.
Petugas menemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam dan merah,” katanya pada awak media,Sabtu (27/11/2021).
Saat dicek, dia mengungkapkan, di dalamnya didapati dua klip sabu-sabu serta 4 buah batu baterai yang diduga digunakan sebagai pemberat saat dilempar. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Supriyanto menegaskan upaya menyelundupkan narkotika dengan cara melempar dari luar tembok penjara tidak akan berhasil. Karena terdapat area yang menjadi sekat antara tembok terluar penjara dengan blok hunian warga binaan.
Barang terlarang itu tidak akan sampai karena jarak blok hunian terlalu jauh,” tutupnya.
[Admin/md]