Beritainternusa.com,Banten – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, pastikan UMK Tahun 2022 naik.
Ia menyebut untuk delapan Kota/Kabupaten Provinsi Banten akan mengalami kenaikan UMK 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi seusai rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Jumat (26/11/2021) malam.
Hamidi memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2022 naik.
Saya pastikan UMK 2022, ada kenaikan di setiap Kabupaten Kota se-Provinsi Banten,” tegas Hamidi.
Hamidi menyampaikan bahwa dalam rapat pleno itu, tidak bisa dihasilkan satu angka rekomendasi.
Di mana para unsur pihak memiliki perhitungan masing-masing.
Sehingga dalam rapat itu tidak menghasilkan kesepakatan secara bersama dalam menentukan satu angka.
Dalam rapat itu kan ada yang sepakat dan ada yang tidak sepakat,”
Jadi dalam hal ini kita tidak bisa berbicara satu angka, karena tidak sepakat. Kalau tidak sepakat berarti tidak bisa dituangkan dalam satu angka,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil dari rapat pleno terdapat beberapa usulan dari Dewan Pengupahan.
Di mana rekomendasi dari beberapa unsur.
Dari serikat buruh meminta agar UMK naik sebesar 5,11 persen.
Sedangkan pemerintah menyarankan 1,76 persen.
Lalu apindo 0-1,17 persen dan dari dewan pakar 1,63 persen.
Keempat angka rekomendasi itu nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Karena seluruh keputusan ada ditangan Gubernur Banten.
Yang jelas saya pastikan, ada kenaikan di setiap Kabupaten Kota se-Provinsi Banten. Itu bedanya dengan PP 36. Kita sudah kesepakatan seperti itu,” tegasnya.
[Romelih/tbbin]