Aksi unjuk rasa buruh di Banten Rabu (24/11/2021)

Beritainternusa.com,Banten – Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) jadi topik hangat dibeberapa media cetak maupun online belakangan ini.

Upaya agar  mendapatkan kenaikan upah yang layak, ribuan buruh di setiap kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik secara berkala, demi terwujudnya kenaikan UMK.

Dikutip dari berbagai sumber, para buruh di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, memiliki tuntutan kenaikan UMK yang berbeda dalam kenaikan upah.

Jika diperhatikan, besaran kenaikan UMK tahun 2021 dengan UMK 2022 ini tidak merata di delapan daerah tersebut.

Berikut perbandingan besaran UMK Tahun 2021, dengan UMK 2022 tuntutan buruh di masing-masing daerah di Banten:

  1. Kota Cilegon

UMK di Kota Cilegon Buruh di Kota Cilegon Tahun 2021 adalah Rp 4.309.772,6.

Sedangkan UMK Tahun 2022 sebesar Rp 4,8 juta, jika tuntutan buruh yang meminta UMK naik sebesar 13 persen dipenuhi, yang artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 490.228.

  1. Kota Serang

UMK di Kota Serang pada 2021 diketahui sebesar Rp 3.830.549,10.

Kota Serang hanya mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 2,9 persen, menjadi sebesar Rp 3.911.000.

Dengan begitu, UMK 2022 di Kota Serang hanya naik kurang lebih Rp 81.548.

  1. Kabupaten Serang

Untuk Kabupaten Serang, UMK 2021 berada di angka Rp 4.251.180,86.

Buruh di Kabupaten Serang menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen pada 2022, menjadi Rp4,6 juta.

Berarti, ada kenaikan upah sebesar kurang lebih Rp 349.820.

  1. Kabupaten Pandeglang

UMK di Kabupaten Pandeglang pada 2021 besarannya Rp 2.800.292. Kenaikan upah di Pandeglang sejauh ini masih diperbincangkan.

  1. Kabupaten Lebak

Sedangkan UMK di Kabupaten Lebak pada 2021, sebesar Rp 2.751.313.

Usulan kenaikan UMK 2022 menjadi Rp 2.773.323.504, atau kenaikannya hanya sebesar 0,80 persen saja yakni sekitar Rp 22.010.

  1. Kota Tangerang

UMK di Kota Tangerang pada 2021, berada di angka Rp 4.200.000.

Buruh di Kota Tangerang menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen pada 2022, menjadi Rp 4.746.000.

Berarti, ada kenaikan upah sebesar Rp 546.000 jika tuntutan buruh minta naik upah pada 2022 dipenuhi.

  1. Kabupaten Tangerang

Besaran UMK di Kabupaten Tangerang pada 2021 yaitu Rp4.230.792,65. Naik 10 persen pada 2022 menjadi Rp 4.653.872. akan terjadi kenaikan upah sebesar kurang lebih Rp 423.000.

  1. Kota Tangerang Selatan

UMK pada 2021 sebesar Rp 4.230.792,65. Tuntutan kenaikan UMK pada 2022 sebesar 10 persen, menjadi Rp 4,6 juta.

Berarti, akan ada kenaikan upah di Tangsel pada 2022 sebesar kurang lebih Rp 370.000.

Sementara, keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten, ditetapkan sebesar Rp 2.501.203, atau hanya naik Rp 40.209 saja.

Keputusan Pemprov Banten menaikan UMP 2022 sendiri baru akan berlaku secara resmi pada 1 Januari 2022 mendatang.

Jadi acuannya itu dari situ (UMP) ke UMK. Kita provinsi acuannya dari menteri, kita acuannya dari kota kabupaten,” tutur WH kepada awak media di Gedung DPRD Banten beberapa waktu lalu.

Itulah daftar perbandingan UMP Tahun 2021 dan Tahun 2022 di delapan kabupaten kota di Banten, yaitu Kota Cilegon, Serang, Tangerang, Tangsel, serta Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang.

[Romelih/bintb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here