Mami Ambar diringkus polisi

Beritainternusa.com,Jatim – Diduga menjual 29 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), seorang wanita yang berperan sebagai mami diringkus polisi. Mirisnya, dari 29 orang itu 6 orang di antaranya masih anak-anak.

Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

abid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Ia menyebut, wisma ini diduga sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook). Kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp10-15 juta per/bulan,” katanya, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik. Korban mulai dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi PSK.

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200 ribu. Salah satu korban yang tak kuat, lalu melarikan diri dari wisma bordil tersebut.

Korban inisial TR kabur, melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelepon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya.

Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,” tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 Perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 PSK di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here