Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menjemput paksa Ina Rosiana, seorang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) notaris ini ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Ina bersama tersangka Erwin Riduan, sesama PPAT notaris di Jakarta Barat, tak datang atau mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan pada Senin (22/11/2021) siang.
Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya (di Apartemen Kalibata),” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi.
Sementara tersangka Erwin Riduan masih dikejar petugas. Ketika dilakukan penjemputan, dia diduga kabur dari lokasi.
Untuk Notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” kata Pertus.
Penyidik sementara menduga Erwin Riduan melarikan diri dari proses penjemputan paksa untuk menjalani pemeriksaan perdana seusai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Ya, kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak,” sebut Petrus.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan dua tersangka notaris asal Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (22/11/2021) mulai pukul 15.00 WIB.
Ya agendanya adalah kita melakukan pemanggilan terhadap notaris yang 2 lagi atas nama Ina dan atas nama Erwin yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Pemeriksaan kedua tersangka ini untuk mendalami informasi terkait akta jual beli sertifikat dalam kasus mafia tanah itu yang dialami Artis Nirina Zubir.
Untuk diketahui, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik membidik tersangka baru, setelah menetapkan 5 tersangka. “Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman, dan mungkin akan berkembang lagi ya,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dalam penanganan kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, polisi menyebut terdapat dua klaster tersangka. Kluster pertama yakni pelakunya yang merupakan pasangan suami istri mantan ART Nirina, yaitu Riri Kasmita dan Endrianto. Kemudian kluster kedua yakni para notaris, di antaranya asal Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah.
Mereka diduga ikut membantu dalam rangkaian perubahan akta tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
[Admin/md]