Beritainternusa.com,Banten – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Banten belum memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi.
Penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten,” ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Pada Jumat (19/11/2021) kemarin, Gubernur Banten, Wahidin Halim baru saja menetapkan besaran UMP Tahun 2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran UMP sebesar Rp 2.501.203 pada Tahun 2022.
Angka tersebut ada kenaikan sebesar Rp 40.209 ribu, dibanding dengan besaran UMP pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2.460.994 juta.
Menurut Intan Indria Dewi, untuk menetapkan UMP, seharusnya gubernur tidak hanya
berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Namun, kata dia, harus memperhatikan juga, usulan dan pertimbangan yang telah disampaikan oleh perwakilan buruh.
Baik itu dalam Lembaga resmi Depeprov, kata dia, maupun aspirasi yang disampaikan para serikat buruh pada saat audensi.
Tetapi nyatanya Gubernur lebih takut dan tunduk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan para Kepala Daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten,” kata dia.
Padahal dalam UU Otonomi Daerah, kata Intan, jelas menyebutkan bahwa Kepala Daerah memiliki tanggung jawab.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyatnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan kepada Pemprov Banten agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Perda tentang pengupahan yang isinya dalam penetapan UMP dan UMK tidak hanya merujuk pada PP 36.
Serta merujuk data BPS, kata Intan, yang tidak jelas asal muasal dari mana.
Menurut Intan, pemerintah juga harus bisa melihat kebutuhan hidup nyata yang harus di penuhi oleh buruh dan masyarakat.
Seperti Masker, Hand Sanitizer dan Vitamin yang sangat diperlukan di masa pandemi saat ini,” kata dia.
Setelah UMP Tahun 2022 ini sudah ditetapkan, pihaknya kini akan fokus untuk mengawal penetapan UMK Tahun 2022.
Kita masih akan melakukan pengawalan terhadap UMK Tahun 2022 di seluruh Kota dan Kabupaten. Terutama di wilayah Lebak,” terangnya.
Karena disparitas upah di Lebak, kata Intan, dengan wilayah lainnya sangat jauh.
Padahal di Kabupaten Lebak memiliki potensi tinggi sebagai kota tujuan investasi dan industri.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan aksi, untuk mengawal agar kenaikan UMK di Kabupaten Kota bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.
Di mana dalam tuntutannya serikat buruh meminta agar Pemprov Banten menaikan UMP sebesar 8,95 persen dan UMK sebesar 13,5 persen.
Beberapa aksi masih akan kita lakukan dan terakhir jika kenaikan UMK masih belum sesuai dengan tuntutan buruh. Maka bersiap-siaplah buruh Banten akan menuju aksi akbar,” tukasnya.
[Romelih/tb]