Serikat Buruh se-Provinsi Banten saat aksi demo di pusat pemerintahan Provinsi Banten Rabu (10/11/2021)

Beritainternusa.com,Banten – Besaran upah minimum provinsi atau UMP Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP 2022 berdasarkan Kepgub Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Angka UMP 2022 naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.

Ada kenaikan Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Selain untuk melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kepgub juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Mengutip rilis yang diterima awak media, Jumat (19/11/2021), keputusan itu juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, juga Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

Pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU tersebut, satu di antaranya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

Tahapan penetapan upah minimum adalah setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Banten).

Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November.

[Romelih/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here