Beritainternusa.com,Banten – Pembongkaran tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang akan segera dilanjutkan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum meminta masyarakat untuk percayakan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Ia juga berharap pembongkaran yang dilakukan tidak memicu konflik.
Rencana pembongkaran dipastikan akan dilakukan pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikannya setelah menggelar rapat bersama Bupati Serang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khusus membahas tentang pembongkaran tempat hiburan malam (THM).
Hasil dari rapat tersebut, semua sepakat pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, dilanjutkan,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Terkait dukungan ulama, organisasi masyarakat, hingga para jawara dalam pembongkaran THM, Ulum meminta semua pihak menyerahkan kewenangan kepada Pemkab Serang.
Karena berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Serang, mulai dari peringatan, pemanggilan, sidak ke lokasi, dan ditemukan berbagai pelanggaran Perda.
Kami terpaksa akan melakukan eksekusi tentu dengan dukungan penuh dari TNI-Polri, sehingga pelaksanaaan pembongkaran bisa berjalan dengan baik dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menegaskan siap membantu Pemkab Serang dalam pembongkaran THM.
Kami sudah bersinergi dengan pemda. Intinya kita siap back up, kekuatan maksimal,” ujarnya singkat.
Sebelumnya pada Senin (15/11/2021), Pemkab Serang batal melakukan pembongkaran terhadap Gedung THM karena ada penolakan ratusan massa dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), para pekerja serta perempuan pemandu lagu.
Pembatalan dilakukan agar tidak terjadi konflik di lokasi pembongkaran.
Sementara itu, Pemkab Serang menegaskan tidak pernah memberikan izin tempat hiburan malam.
Dalam hal ini telah terjadi penyalahgunaan izin, yang awalnya hanya untuk restoran dan karaoke keluarga.
Tapi malah melakukan kegiatan karaoke yang melibatkan perempuan pemandu lagu dan menjual minuman keras.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha THM, semua izin mendirikan bangunan (IMB) telah dicabut Pemkab Serang pada awal tahun 2021.
[Edi C/tb]