Ilustrasi

Beritainternusa.com,JatengSeorang dukun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah meracuni dua orang pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur hingga tewas.

Kedua pedagang sayur tersebut mendatangi pelaku dengan tujuan untuk menggandakan uang.

Sedangkan pelaku adalah IS (57), seorang dukun di Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

IS membuka praktik pengobatan alternatif di rumahnya.

Sementara korban adalah L (31) dan W (38), warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam mobil yang berhenti di pinggir Jalan Sukoyoso, Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11/2021).

Korban L ditemukan berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka dan tergeletak ke arah kiri.

Sedangkan korban W ditemukan tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.

Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian menemukan adanya bungkusan plastic bening.

Plastik tersebut berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

Setelah jasad korban diautopsi di RSUD Muntilan, ditemukan adanya tanda mati lemas karena keracunan.

Terdapat kandungan sianida pada sampel cairan dalam mulut, urine, darah, dan lambung korban.

Dua korban tersebut ternyata dibunuh oleh IS.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, L dan W awalnya mendatangi IS untuk menggandakan uang Rp 25 juta pada November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Setibanya di rumah pelaku, IS memberikan air putih dalam botol kepada korban.

IS meminta korban agar meminum air tersebut sebelum sampai rumah.

Selain itu, tak boleh ada yang tahu saat L dan W meminumnya.

Air tersebut disebut syarat agar uang bisa dilipat gandakan.

Namun pelaku telah mencampur air itu dengan apotas yang mengandung sianida.

Pelaku membeli racun apotas di toko pertanian di Desa Sutopati.

Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida. Namun, tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing),” ujar Aron, Jumat (19/11/2021).

Di tengah perjalanan, kedua korban meminum air tersebut lalu tewas.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui membunuh korban karena ingin menguasai uang korban senilai Rp 25 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu mobil, uang Rp 25 juta, dua botol air mineral, dan sebuah botol minuman bersoda.

Kini pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

[Paryadi/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here