Beritainternusa.com,DIY – Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun, merasa agak kecewa dengan besaran kenaikan UMK tahun 2022.
Karena kami mintanya paling tidak sama dengan kabupaten sekitar,” ujarnya.
Ia mencontohkan, UMK di Kabupaten Klaten sudah menyentuh Rp2 juta pada tahun 2021.
Padahal menurutnya, dari segi harga barang dan jasa di Klaten tidak berbeda jauh dengan di Bumi Projotamansari.
Tapi kenapa UMK-nya jauh beda. Mintanya kami itu (sama dengan kabupaten lain), tidak muluk-muluk, kok,” imbuhnya.
Dia pun tidak memungkiri bahwa pemerintah memiliki perhitungan tersendiri dalam menetapkan besaran UMK, yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul ini menyatakan, dalam pembahasan di lingkup kabupaten, pihaknya menyampaikan bahwa sepakat dengan nominal yang telah disepakati, yakni Rp1.916.848.
Kami tetap menyampaikan, okelah kami sepakat dengan ini, tapi ada catatan, kalau bisa sama dengan kabupaten sekitar,” jelasnya.
Terkait dengan larangan pengusaha menangguhkan upah, Fardhanatun pun sepakat.
Karena pekerja juga sudah menerima, tidak ada aksi dan sebagainya. Jangan sampai ada penangguhan, itu harapan kami, karena ini sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, bersyukur lantaran upah 2022 sudah sesuai dengan usulan yang diajukan.
Kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu,” jelasnya.
Usulan KSPSI sudah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga asosiasi pengusaha di Gunungkidul.
Saat itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen.
Budi juga mengatakan kenaikan UMK sesuai usulan tersebut tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, khususnya bupati. Sebab telah menerima usulan yang disampaikan.
Begitu juga pada Disnakertrans yang sudah memfasilitasi pertemuan membahas UMK,” ujarnya.
Budi pun berharap pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi UMK yang sudah ditetapkan.
Terutama realisasinya pada 2022 mendatang. Dia pun mengharapkan pekerja di Gunungkidul meningkatkan kualitas kinerjanya.
Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar sama-sama meningkatkan produktivitas,” ucap Budi.
Kulon Progo menerima
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar, menerima keputusan UMK 2022 meski belum sesuai harapan. Sebab, saat itu dari KSPSI mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,7 persen atau menjadi Rp1.907.885 dari UMK 2021 sebesar Rp1.805.000
Di sisi lain, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan di angka sekitar 5,2-5,5 persen.
Namun setelah mendapat masukan dari dewan pengupahan setelah musyawarah antara Apindo, KSPSI dan pemerintah disepakati sebesar 5,5 persen menjadi Rp1.904.275.
Meski belum sesuai harapan, pihaknya juga harus memikirkan jauh ke depan saat menentukan UMK.
Karena apabila tidak hati-hati dalam menentukan UMK akan berdampak kurang baik. Misalnya kalau UMK naik terlalu tinggi maka investor akan lari atau pindah ke daerah lain. Meski pandemi Covid-19 yang belum benar-benar berhenti ini juga menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.
Taufik melanjutkan, dengan penanganan Covid-19 yang berjalan baik saat ini, diharapkan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Sesuai prediksi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi, pertumbuhan ekonomi di 2022 mendatang diproyeksikan sebesar 5,2 persen.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan, dengan adanya kenaikan upah itu, maka jarak UMK 2022 Kulon Progo tidak terpaut jauh dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ya, walaupun masih di bawah UMK Purworejo tapi gap-nya tidak terlalu jauh. Sehingga Kulon Progo lebih mempunyai daya saing bagi para pekerja dalam mencari kerja,” ucapnya
[Paryadi/tb]