Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Robert Hadi Wijaya ke pengadilan. Pengusaha minyak ini didakwa mengemplang pajak usaha hingga Rp41 miliar lebih.

Kita limpahkan Rabu (17/11/2021) kemarin, sehingga dalam waktu dekat kita menunggu dari Pengadilan Negeri Tangerang, untuk penetapan hari sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana perpajakan dengan tersangka Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/11/2021).

Benar hari selasa lalu, kami menerima pelimpahan terdakwa terhadap Robert Hadi Wijaya dan barang bukti dari Kanwil DJP Provinsi Banten. Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang,” kata Binzar.

Dalam perkara yang dia terima, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.

Dari kurun Juni 2011-2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki,” kata Binzar.

Robert juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN-nya selama kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014. “Terdakwa diduga membayar pajak yang dibikin oleh Robert dengan menggunakan faktur pajak perusahaan lain. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014 seharusnya penerimaan negara dari pajak yang diterima negara sebesar Rp41 miliar lebih,” katanya.

Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, kata Binzar juga menerima sejumlah barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mobilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.

[Edi C/bin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here