Beritainternusa.com,Tangerang – Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang akhirnya membongkar rumah di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batu Ceper, Selasa (16/11/2021). Pembongkaran rumah di tengah jalan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan pembayaran ganti rugi dengan cara konsinyasi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin mengungkapkan, pembongkaran rumah itu hasil proses atau tahapan yang cukup panjang. PUPR mengajukan permohonan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.
Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris, atau masalah internal keluarga dengan bank. Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar ke mana, alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini resmi dibongkar,” jelas Burhanuddin.
Dia menuturkan, uang konsinyasi bisa diproses keluarga saat urusan surat-menyurat dengan bank sudah diselesaikan. “Pastinya ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR dalam hal ini, karena ini urusan ahli waris yang tak kunjung selesai. Pengadilan Negara Kota Tangerang pun hanya menyelesaikan persoalan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” kata dia.
Anwar Hidayat sebagai termohon tiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007. Kini dia mengaku rela, ikhlas, dan sukarela menerima keputusan itu, demi kepentingan bersama.
Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kami masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini. Kami juga menerima banyak bantuan dari PUPR terkait pemunduran atau pembangunan rumah kami. Semoga dengan membuka akses jalan masyarakat, bisa berkah dan persoalan ahli waris kami bisa terselesaikan,” ucap dia.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Priambodo menjelaskan, proses konsinyasi diawali dari 2020 setelah diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat.
PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, Pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman,” jelas Decky.
Seusai pembongkaran rumah, PUPR menargetkan jalan itu bisa digunakan pengguna jalan dalam dua pekan.
Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapikan semuanya insyaallah bisa normal dengan empat jalur. Di sisi lain, PUPR juga akan melakukan penanganan simpang rel kereta supaya bisa jadi empat lajur, rencananya di awal tahun depan,” jelas dia.
[Admin/md]