Aliansi Buruh Banten Bersatu tolak politik upah murah

Beritainternusa.com,Tangerang – Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3 ) adalah gabungan beberapa SP/ SB se- Provinsi Banten menyatakan sikap bersama tentang perlawanan politik upah murah terhadap kebijakan pemerintah mengeluarkan PP No. 36 tentang pengupahan,PP No.34 , PP No.35 dan PP No.37 itu semua adalah turunan dari undang – undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dalam undang – undang OMNIBUS LAW adalah sebuah penggabungan beberapa undang – undang menjadi induk produk sebuah undang – undang yang di nilai isinya sangat merugikan bagi kaum buruh dan rakyat pada umumnya.

Nampak jelas terjadi proses upah dari tahun 2021 Upah Minimum Propinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kota / Kabupaten ( UMK ) yang di kelurkan melalui Keputusan Gubernur nilainya lebih dari sebelumnya yang menggunakan Undang – undang No.13 Tahun 2003 dan Kepmen No.18 tahun 2020 tentang aturan pengupahan dengan cara melakukan survey pasar sebagai bahan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL),serta tetap di jalankan Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) untuk membedakan klasifikasi jenis usahanya perusahaan baik dampak resiko pekerjaan dan tingkat kemajuan ekonomi perusahaan tambahan upah di luar dari UMK sesuai jenis sektornya.

Kaum buruh,mahasiswa bersama rakyat harus segera bergerak bersama dan membangun kekuatan politik kaum buruh,mahasiswa dan rakyat miskin tertindas untuk menjadi pihak oposisi yang kuat guna menghancurkan kekuatan pemodal yang menindas yang saat ini sudah menghantui rakyat Indonesia yang justru menghancurkan kedaulatan politik dan ekonomi di negara kita ini serta kesejahteraan rakyat indonesia pada umumnya” tandas Bung Dodi Kustanto sekjen PT.Cussons peserta aksi yang tergabung dalam AB3 ( Kamis ,11 November 2021).

Berdasarkan situasi dan kondisi yang objektif,banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya bidang pengawasan,sehingga buruh merasa di kesampingkan perlindungannya terhadap hak – haknya yang harus di berikan.

Adapun tuntutan dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3 ) mengusung tuntutan pengupahan tahun 2022 adalah :

  1. Naikan Upah Minimum Propinsi Banten sebesar 8,95 %
  2. Naikan UMK Se Propinsi Banten sebesar 13,50 %
  3. Berlakukan UMSK dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Dan tetap menjadi tuntutan dari kaum buruh batalkan undang – undang OMNIBUS LAW.

[Romelih/bin/tng]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here