Beritainternusa.com,Tangerang – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Propinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat kembali aksi dengan tujuan di Mahkamah Konstitusi (senin 8 November 2021), karena ada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memang kebijakan Pemerintah sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 maka setelah berkordinasi dengan aparat Kepolisisn Republik Indonesia akhirnya di terima 15 orang perwakilan untuk mempertanyakan jadwal sidang putusan di Mahkamah Konstitusi terkait undang- undang nomor 11 tahun 2020 cluster ketenaga kerjaan.
Perwakilan buruh yang di terima oleh pejabat terkait diantaranya para pimpinan tertinggi DPP, DPD dan DPC.Propinsi Banten yang di wakili oleh ketua DPD bapak Dewa Sukma Kelana dan ketua DPC Kota Tangerang bapak Agus Gunawan.”Dalam pertemuan tersebut tidak ada kejelasan kapannya jadwal sidang putusan di MK yang harusnya minggu-minggu ini”,tegas Agus Gunawan dengan wajah kecewa.
Dikonfirmasi oleh wartawan bapak Agus Gunawan yang akrab di panggil Agun,” buruh Kota Tangerang akan kembali lagi aksi di MK pada tanggal 10 November 2021 pada hari Rabu lusa”.Anggota FSP LEM SPSI se-Kota Tangerang siap turun ke jalan dengan kekuatan berapapun untuk mengawal putusan di MK tentang undang-undang nomor 11/2020 cluster ketenaga kerjaan bila di intruksikan oleh para pimpinan tertinggi FSP LEM SPSI.
Para Buruh kembali pulang ke kotanya masing- masing dengan tertib dan kondusif dengan tetap menjaga protokol kesehatan ketat,ini hanya aksi pemanasan semenjak covid-19.Buruh Bersatu tidak bisa dikalahkan,buruh berkuasa rakyat sejahtera itulah motto yang di pegang oleh buruh sebagai bentuk ikhtiarnya.
[Romelih/bin]