foto Romelih bin

Beritainternusa.com, Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( FSP LEM SPSI ) akan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstutusi pada Senin ( 8/11/2021 ) besuk.

Aksi tersebut dilakukan untuk meminta hakim mahkamah konstitusi agar membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Dalam konferensi persnya Arif Minardi mengatakan, penyebab utama kami melakukan aksi unjuk rasa karena proses pembentukan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimulai dari perencanaan dan pengesahan di DPR RI cacat hukum dan cacat moral bahkan ada pelanggaran pidana yaitu setelah ketuk palu oleh DPR RI Undang-Undang tersebut masih mengalami perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan tidak hanya buruh tetapi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi daerah selain DPD FSP LEM SPSI Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat yang tidak ikut aksi di Jakarta harus melakukan aksi di daerahnya masing-masing.

Untuk mensukseskan aksi FSP LEM SPSI tersebut segera mensosialisasikan kepada seluruh anggotanya dan mengajak kepada SP/SB yang memiliki visi dan misi yang sama untuk berjuang.

[ Romelih/bin ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here