Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan staf bendahara Kalurahan Getas, Playen berinisial DH sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pasalnya, ia diduga menggelapkan dana desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha menyampaikan, DH ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya sejumlah bukti kuat.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu,” kata Andy pada wartawan, Jumat (05/11/2021).

Ia menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari keterangan sejumlah saksi. Adapun dana desa yang digelapkan berasal dari APBDes Tahun Anggaran 2019-2020.

Menurut Andy, modus yang digunakan berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan dana desa. Hasil perhitungan sementara, nilai kerugian yang timbul mencapai Rp 600 juta.

Kami masih terus mengupayakan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

Andy mengungkapkan DH awalnya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada Selasa (02/11/2021) lalu, tim Kejari Gunungkidul terpaksa melakukan penahanan.

Pasalnya, ada informasi jika DH berupaya kabur ke luar daerah. Penangkapan pun langsung dilakukan saat yang bersangkutan tengah berada di salah satu rumah makan di Kalurahan Logandeng, Playen.

Saat ini tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta,” kata Andy.

Kejari saat ini juga berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Gunungkidul untuk mengkaji nilai kerugian resmi. Sebab diperkirakan nilainya bisa bertambah dari perkiraan awal.

Adapun DH sudah dikenakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, sejumlah kasus korupsi di tingkat kalurahan sudah terungkap di Gunungkidul.

Selain Getas, sebelumnya ada kasus di Baleharjo (Wonosari), Serut (Gedangsari), dan Karangawen (Girisubo).

Terbaru, rekanan proyek pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Fajar Riyanto divonis satu tahun penjara karena ikut terlibat. Kejari Gunungkidul tengah mempertimbangkan banding.

Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan proses penanganan korupsi Baleharjo terbilang panjang. Sebab Fajar sendiri sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO, sebelum akhirnya kembali tertangkap.

Lantaran kondisi tersebut, kami lantas berfokus menyelesaikan berkas tersangka lainnya, yaitu Lurah Baleharjo Agus Setyawan,” jelas Indra.

Agus sendiri sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara. Namun karena ia tak sanggup membayar denda sesuai hasil kasasi, ia pun kembali menjalani kurungan sebagai subsider selama 1 bulan.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here