Pengusaha asal Madiun Dewi Elyta Sari gugat BRI

Beritainternusa.com,Jatim- Seorang pengusaha di Kota Madiun, Jawa Timur Dewi Elyta Sari (42) menggugat BRI sebesar Rp 25 Miliar.

Dewi menggugat BRI karena rekeningnya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibat pemblokiran tersebut, Dewi merugi karena tak bisa bertransaksi menjalankan usaha yang menjadi mata pencahariannya sehari-hari.

Penasihat Hukum Dewi, Ratna Indah menyebut rekening kliennya tersebut mulai diblokir pada bulan Februari 2020 lalu tanpa ada penjelasan maupun keterangan apapun kepada nasabah tersebut.

Awalnya kita tidak tahu kenapa diblokir tapi dengan berjalannya waktu tenyata diblokir dengan permintaan seseorang,” kata Ratna, Selasa (2/11/2021).

Padahal setahu Ratna, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan polisi karena ada perkara, atau atas permintaan pengadilan.

Ratna menyebut, rekening Dewi diblokir selama 1 tahun 4 bulan, dan selama itu pula kliennya tidak bisa menjalankan usahanya.

Setelah bolak-balik mendatangi BRI untuk melayangkan protes, akhirnya pihak bank membuka blokir tersebut.

Tetapi pihak bank justru meminta Dewi menutup saja rekeningnya agar tidak terblokir kembali.

Namun, yang memberatkan Dewi adalah pasca pemblokiran tersebut banyak pelanggannya yang lari dan tak mau bertransaksi lagi dengan dirinya.

Otomatis semua usahanya lumpuh karena tidak ada yang percaya lagi karena dianggap sebagai penipu, padahal kita tidak ada masalah apa-apa,” lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 25 miliar.

Omzet klien saya dalam sehari mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir, dia tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun,” jelas Ratna.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Dari pesan yang dikirimkan menyebut, bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan, sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui jalur hukum.

[Admin/b]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here