Beritainternusa.com,Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” ucap Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Bukti dugaan Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR hanya bermodalkan pemberitaan di sebuah majalah.
Alif mengatakan pihaknya belum memiliki bukti sendiri.
Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick, agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” kata Alif Kamal.
Menurut Alif, data lain terkait dugaan Luhut dan Erick bermain di bisnis tes PCR seharusnya dicari KPK.
Kliping majalah dinilai cukup sebagai bukti awal dari PRIMA.
Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” kata Alif.
KPK diharap mempelajari kliping majalah yang dibawa PRIMA.
Lembaga antirasuah juga diharap tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan.
Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Alif.
[Admin/tb]