Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

Mediasi yang dijadwalkan polisi pada Senin (25/10/2021) hari ini, kembali diundur dan rencananya berlangsung pada awal November nanti.

Mohon maaf, kemarin di info polisi hari ini ditunda ke Senin minggu depan. Atas permintaan Haris Azhar Dkk,” ujar pengacara Luhut Binsar Panjdjaitan, Juniver Girsang saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/10/2021).

Hal senada juga disampaikan Haris Azhar. Dia mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Luhut yang dikabarkan hari ini tidak jadi diselenggarakan.

Ngga ada undangan ke saya untuk hari ini mediasi dengan siapapun,” singkat Haris.

Sekedar informasi jika mediasi pertama sempat akan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) lalu. Akan tetapi tertunda, agenda yang diinisiasi penyidik polisi ini terhalang karena Luhut ada agenda kedinasan.

Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata, acara hari ini ditunda oleh penyidik untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan. Jadi alasan kedinasan dari penyidik,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada’.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here