Sri Sultan HB X

Beritainternusa.com,DIY – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan dirinya tidak pernah melarang warga untuk berdemonstrasi.

Diketahui, Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ini melarang penyelenggaraan aksi demonstrasi di sejumlah objek vital nasional yang tersebar di wilayah DIY.

Ada lima kawasan yang mendapat pengecualian untuk menggelar unjuk rasa, yakni kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman, dan Kotagede.

Menurut Sultan, warga tetap diizinkan melakukan demontrasi jika telah mengantongi izin.

Itu kan sudah lama, kami tidak pernah melarang demo. (Demo) lewat Malioboro perlu izin. Itu saja, enggak pernah melarang,” ucap Sultan saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021).

Sultan mengaku belum akan melakukan peninjauan maupun memperbaiki pergub tersebut.

Masyarakat dikatakan tetap bisa berdemonstrasi ke kantor DPRD DIY maupun kompleks Kepatihan yang berada di kawasan Malioboro.

Namun harus menempuh rute lain di luar Jalan Malioboro.

Kalau saya enggak. Kan saya enggak pernah melarang demo. Mau demo ke DPRD lewat (Jalan) Perwakilan kan bisa, ke kantor (Kompleks Kepatihan) lewat Jalan Mataram kan bisa,” terang Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda ,DIY Wahyu Nugroho, saat diwawancara seusai menerima LAHP ORI DIY mengatakan, pada prinsipnya pihaknya berterima kasih kepada ORI DIY telah memberikan masukan dan saran terkait pergub tersebut.

Kemudian, pihaknya berjanji akan mempelajari terkait substansi, saran, dan rekomendasi dari ORI DIY.

Kami akan kami laporkan dulu ke pimpinan, dan kami akan pelajari terkait konten, saran, maupun rekomendasi dari Ombudsman RI,” pungkasnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here