Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial PH (42) dan AA (41) belum lama ini dibekuk aparat Satreskrim Polres Gunungkidul.

Mereka adalah spesialis pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan ada dua lokasi sasaran komplotan pencuri ini selama beraksi di Gunungkidul.

Keduanya adalah KUA Kapanewon Patuk dan Playen, peristiwanya sama-sama dilaporkan pada 5 Agustus lalu,” jelas pada awak media, Senin (18/10/2021).

Adapun identitas pelaku terungkap setelah aparat mendapatkan informasi serta rekaman CCTV yang menampilkan kawanan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, proses penangkapan pun dilakukan.

Suryanto mengatakan AA, warga asal Jakarta Selatan diamankan di Bandung, Jawa Barat pada awal September lalu.

Sedangkan rekannya rekannya PH yang merupakan warga Bogor dibekuk di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Modus yang digunakan para pelaku dengan mencongkel kunci pintu, kemudian mengambil ratusan buku nikah, duplikatnya, serta kartu nikah yang kosong alias belum digunakan.

Akibat peristiwa itu, KUA Patuk mengalami kerugian Rp 10 juta, sedangkan KUA Playen kerugiannya Rp 15 juta,” ungkap Suryanto.

Aparat juga mengamankan barang bukti lain yang juga dicuri pelaku seperti laptop hingga layar monitor, termasuk kendaraan mobil hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan para pelaku memang spesialis pencurian buku nikah.

Dokumen tersebut kemudian dijual ke penyedia jasa kawin kontrak atau orang yang ingin memalsukan status pernikahan.

Dokumen tersebut dijual ke Jawa Barat hingga Sumatra, kemudian hasilnya digunakan untuk pribadi,” jelas Riyan.

Menurutnya, buku dan kartu nikah tersebut dijual mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

Selain PH dan AA, aparat kini juga memburu ED, rekan sesama pencuri yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Gunungkidul untuk diproses hukum.

Mereka pun dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here