Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Beritainternusa.com,Jakarta – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo menyatakan, kesaksian saksi ahli pihak Moeldoko dan Jhoni Allen makin memperkuat dalil hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Partai Demokrat.

Kata dia, saksi ahli pihak Moeldoko menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan produk peraturan, namun bersifat keperdataan.

Keterangan ini menambah keyakinan kita bahwa AD ART Partai Demokrat memang bukan peraturan yang bisa menjadi objek uji materiil di Mahkamah Agung,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Selain itu saksi ahli Moeldoko menyatakan persoalan perselisihan kepengurusan merupakan perselisihan internal yang mesti diselesaikan melalui mahkamah partai. Yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Partai Politik.

Sehingga gugatan Moeldoko ke PTUN karena Kemenkumham karena menolak permohonan pengesahan hasil KLB illegal di Deli Serdang bisa dikategorikan tidak sesuai dengan UU Parpol,” ucap Heru.

Selanjutnya, Heru menyatakan saksi ahli pihak Moeldoko mengatakan bahwa mahkamah partai yang sah adalah yang masih terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan partai yang terdaftar merupakan struktur DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Heru, salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham yaitu melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai di bawah kepemimpinan AHY tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan tersebut untuk pendaftaran hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham,” jelas dia.

[Admin/lp]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here