Polisi sedang berjaga-jaga di kantor pinjol ilegal Sleman

Beritainternusa.com,DIY – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga. Pantauan di lokasi pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian. Sejumlah petugas kepolisian sibuk berlalu lalang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari atensi pemerintah. Kemudian perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ia menceritakan, tiga hari lalu Polda Jabar mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban pinjol. “Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online,” kata Arief, dilokasi penggerebekan, semalam.

Berdasar pengembangan dari laporan tersebut, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kantor perusahaan pinjol tersebut berada wilayah Samirono, Depok, Sleman. Petugas kemudian melakukan penggrebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.

Di lokasi, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD, dan satu manager. Mengamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban. “Jadi digital evidence- nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” jelas Arief.

Dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Namun yang pasti, perusahaan pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasaa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah ilegal.

Petugas malam tadi akan melakukan olah tempat kejadian perkara secara maksimal. Sebanyak 83 operator yang diamankan akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY. Adapun untuk kerugian korban saat ini masih didalami.

Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dua kantor pinjol ilegal yang berlokasi di ruko 3 lantai di Jakarta Barat, dan ruko di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu. Dari penggerebekan itu polisi menangkap puluhan karyawan perusahaan penagihan pinjol ilegal yang saat itu tengah sibuk bekerja.

Puluhan karyawan itu bertugas di bagian penawaran hingga penagihan. Mereka digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka. Saat penggerebekan itu, polisi langsung naik ke lantai 2 ruko tersebut dan menemukan puluhan pegawai tengah duduk bekerja di belakang jejeran meja komputer yang berbaris tersusun rapi.

Polisi kemudian memerintahkan puluhan karyawan yang tengah bekerja di depan layar komputer untuk berhenti bekerja dan mengangkat tangannya. “Selamat sore, sore. Diam semua. Angkat tangan semua. Semua berhenti kegiatan,” perintah beberapa polisi dengan nada tinggi sambil menunjuk para pegawai. Hal itu terlihat dalam video yang diterima dari pihak kepolisian, Kamis (14/10/2021).

Melihat tempatnya digerebek, puluhan pegawai yang rata-rata masih berusia muda itu langsung diam. Mereka kompak mengikuti perintah polisi untuk mengangkat tangannya dan berhenti dari pekerjaannya di depan layar komputer. Para pegawai pun tampak tetap duduk di posisinya masing-masing. Mereka terlihat kooperatif dan tanpa perlawanan.

Polisi kemudian menyusuri tiap ruangan yang ada di ruko tersebut. Polisi juga merangsek ke lantai tiga dan menemukan belasan pegawai lain yang tengah bekerja di depan komputer. Para pegawai itu turut diperintahkan untuk mengangkat tangannya oleh polisi.

Melihat semua pegawai sudah kooperatif dan kondusif, polisi lantas meminta seluruh pegawai mengeluarkan KTP dan ponselnya di atas meja masing-masing. Mendengar instruksi itu para pegawai terlihat kooperatif. Mereka menurunkan tangannya sejenak untuk mengambil KTP dan HP dari sakunya masing-masing.

Terdapat beberapa aparat kepolisian yang mengambil masing-masing HP dan KTP para pegawai itu untuk disatukan menggunakan perekat. Seusai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.

Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai. Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan. “Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan,” ujar polisi.

Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat. “Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (14/10/2021).

Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu. Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.

Akan didalami semuanya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjol. Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol. “Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal,” ucap Yusri.

Model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline. Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

Mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam,” tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno. “Agar peminjam dibuat panik saat ditagih utang,” imbuhnya.

Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjol. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan ini dengan pasal berlapis, di antaranya pelindung konsumen, UU ITE, hingga pornografi. “Nanti kita akan dalami,” tuturnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here