Beritainternusa.com,Jakarta – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, seorang petugas keamanan harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menghadapi demonstran dalam berpendapat di muka umum. Aparat diminta tidak bertindak secara berlebih dalam melakukan pengamanan.
Hal itu disampaikan Poengky merespons aksi kekerasan Brigadir NP terhadap salah satu mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan-tahapannya. Tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Kepada pimpinan Polri, Poengky berharap setiap anggota yang bertugas di lapangan harus diberikan pengetahuan tentang HAM dan penanganan dalam menghadapi massa demonstran.
Mindsetnya perlu diluruskan bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan. Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat,” jelasnya.
Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai. Mohon dicek Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri,” sambungnya.
Ke Depan, Kompolnas meminta dilakukan evaluasi agar kejadian itu tak terulang kembali. Pimpinan Polri harus bisa memberikan arahan kepada personelnya dalam melakukan pengawasan kegiatan di lapangan, terutama terhadap para bintara-bintara muda yang masih mempunyai jiwa emosional.
Memang anggota yang bertugas adalah bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo. Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan,” ungkapnya.
Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis. Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional,” pungkasnya.
[Admin/md]