Beritainternusa.com,Pacitan – Kasus korupsi seolah tak akan ada hentinya di Negeri ini. Dari tingkat atas sampai bawah, seperti yang terjadi di Kabupaten Pacitan Jawa Timur baru-baru ini.Mantan kepala desa menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017.
Mantan kepala Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang bernama Sukarno ini, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 17 item yang meliputi anggaran fisik dan non fisik APBDesa Dersono tahun 2017.
Anggaran tersebut diantaranya meliputi, anggaran penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, anggaran pelestarian lingkungan hidup sungai Maron, dana sosialisasi penggunaan dana desa, dana pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan, dana pelatihan industri kecil, dana pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa, dana pembangunan teras balai desa Dersono, dana pembuatan talud dusun, dana pembuatan MCK dusun, dan dana pembangunan selokan lingkungan.
Kami sudah limpahkan kasus ini kepada Kejari, dan tersangka sudah ditahan disurabaya. Kasus ini sudah lama dan baru ini bisa diproses,”jelas Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada awak media, Senin (11/10/2021) di Pacitan.
Kasus korupsi dana desa ini, diangkat bersama dengan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa Worawari, kecamatan kebonagung, kabupaten Pacitan.
Mantan Kades Worawari ditangkap atas sejumlah dugaan penyalah gunaan APBDesa yang meliputi menyelewengan anggran dana desa untuk pembangunan sarana umum tahun 2018.
Kedua kasus ini adalah kasus lama. Baru ini kami release. Dan semua sudah naik ke Kejari. Saya menghimbau kepada kepala seluruh desa di Pacitan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggarannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,”imbuh Kapolres kepada awak media.
Akibat tindakan kedua mantan kades ini, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta. Dan kedua tersangka saat ini dikenai dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
[Admin/pct]