Beritainternusa.com,Jakarta – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, merasa optimis melawan kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, yang dikabarkan tengah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.
Kamhar yakin dan merasa optimis.
Pasalnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui Yusril tak ada gunanya.
Pandangan Mahfud, kata Kamhar, pastinya bukan asal-asalan, dan pasti didukung dengan argumen hukum yang kuat.
Apalagi, Mahfud adalah seorang guru besar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak gemilang.
Kami mengapresiasi tanggapan Prof. Mahfud MD yang menilai situasi ini secara jernih dan proporsional. Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi yang kuat.”
“Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril,” kata Kamhar kepada awak media, Kamis (30/9/2021).
Menurut Kamhar, pelaksanaan kongres dan pengambilan keputusan terkait hasil-hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres, sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
Bahkan, semua keputusan yang diambil telah berdasarkan kesepakatan forum yang disaksikan Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.
Sebelumnya, Mahfud MD turut memberikan pandangan terkait gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat.
Mahfud menilai, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, apalagi secara hukum.
Jika nanti Yusril menang, pihaknya juga tak akan menjatuhkan para pengurus Partai Demokrat.
Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud.
Kalaupun Yusril menang, kata Mahfud, maka kepengurusan yang sudah terpilih tetap berlaku.
Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang,” kata Mahfud.
Partai Demokrat, menyayangkan keputusan Yusril Ihza Mahendra (YIM) untuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020.
Kamhar menilai reputasi Yusril telah tercoreng akibat keputusan yang diambilnya itu.
Reputasi dan rekam jejak YIM sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini. Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan pembegal Partai Demokrat melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi,” kata Kamhar kepada awak media, Jumat (24/9/2021).
Kamhar menyebut, langkah Yusril ini sama saja dengan ‘mengobok-obok’ partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik.
Hal itu menurutnya bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi.
Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman, turut merespons soal gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
Benny menyebut, pihaknya akan sepenuhnya percaya kepada Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjaga independensinya demi tegaknya keadilan.
Ia meyakini, MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal tersebut disampaikan Benny kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan,” kata Benny.
Jika MA menerima gugatan tersebut, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.
Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tapi juga akan mengganggu otonomi parpol dalam mengurus dirinya sendiri.
[Admin/tb]