Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap KPK

Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan turut buka suara soal penjemputan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Trimedya mengaku cukup terkejut dengan upaya penjemputan KPK tersebut.

Hal itu karena, setahu Trimedya, Azis dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19 dan meminta pemeriksaan KPK ditunda hingga 4 Oktober nanti.

Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya.”

Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis,” kata dia, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut, Trimedya juga mengaku tak tahu secara pasti alasan di balik KPK langsung menjemput Azis.

Sebab, menurut dia, biasanya upaya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang sudah 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.

Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga,” jelas dia.

Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu.

Seperti Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi tersangka KPK.

Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik.” 

Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR,” tutur politisi PDIP itu.

Untuk itu, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum.

Itu menunjukkan bahwa KPK serius dalam penanganan kasus korupsi, apalagi posisi pak Azis dia salah satu petinggi parpol yang besar dan dia juga wakil ketua DPR.”

Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Jumat (24/9/2021) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara. KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan COVID-19. 

Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif COVID-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Firli.

Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

Pada sekitar Agustus 2020, AS menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AS dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AS,” jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AS dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here