Diektur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Beritainternusa.com,Jakarta – Koordinator kuasa hukum Aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan langkah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/2021).

Haris Azhar bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut karena dugaan pencemaran nama baik.

Menyikapi hal tersebut, Nurkholis mengatakan, langkah Luhut melaporkan kliennya tersebut bukanlah upaya yang terpuji bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.

Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan,” kata Nurkholis pada awak media, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut, kata Nurkholis upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.

Sebab keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.

Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru,” bebernya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat bersikap melindungi warga.

Terlebih, pada perkara ini adalah kata dia murni karena adanya bentuk kritik dari publik untuk pemerintahnya.

Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pelaporan itu merupakan buntut dari konten video yang diunggah di akun Haris Azhar soal bisnis tambang di Papua yang diduga milik Menkomarves ini. Atas tudingan itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.

Yang saya laporkan Haris Azhar sama Fatia,” ujar Luhut kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Luhut sebelumnya telah mengultimatum Haris Azhar dan Fatia untuk membuat permohonan maaf terbuka atas konten video di YouTube yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Akhirnya, Luhut menempuh jalur hukum setelah dua kali permintaan klarifikasi yang ia layangkan tidak digubris oleh Haris Azhar dan Fatia.

Ya karena sudah 2 kali dia nggak mau minta maaf, saya harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya suruh minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” tegas Luhut.

Luhut Luhut menyebutkan tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan. Atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah itu, Luhut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diikuti pula rasa tanggung jawab.

Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” katanya.

Dalam laporannya itu, Luhut menyatakan tudingan Haris Azhar dan Fatia tidak disertai bukti-bukti yang ada. Selain itu, Luhut mengatakan bahwa kasus ini mesti jadi pembelajaran masyarakat agar memberikan pernyataan yang bertanggung jawab di depan publik.

Saya sudah minta bukti-bukti kalau saya seperti yang mereka bilang, tapi tidak ada. Dia juga bilang kalau research tidak ada. Jadi ini pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here