Beritainternusa.com,DIY – Petugas Polresta Yogyakarta membekuk D (21) dan S (27). Warga Banjarnegara, Jawa Tengah ini ditangkap karena diduga mengeksploitasi dan menjual remaja perempuan berinisial N (16) kepada laki-laki hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya mengatakan, D dan S diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Modus mereka dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan kepada korban.
Peristiwa itu terjadi pada awal September 2021. Setelah mengiming-imingi pekerjaan, kedua pelaku berhasil membawa N ke Kota Yogyakarta.
Di Kota Yogyakarta, korban justru dipaksa untuk melayani pria hidung belang. “N dipaksa untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang sudah dicarikan oleh D dan S melalui aplikasi MiChat. Dari pengakuan korban sejak 3 hingga 7 September 2021 sudah dipaksa sebanyak 10 kali untuk melayani tamu,” jelas Riko, Senin (20/9/2021).
Riko menyebut untuk tarif yang ditawarkan dua pelaku kepada tamu bervariasi, berkisar dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Uang itu mereka pakai untuk membayar kamar hotel dan membeli makan dan untuk membeli handphone.
Riko menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban ke Polresta Yogyakarta. Petugas pun kemudian membekuk D dan S di sebuah hotel di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 8 September lalu.
Dari pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu kartu ATM dan uang tunai Rp185 ribu,” jelas Riko.
Pelaku kami kenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Riko.
[Admin/md]