Anggota Ombudsman Robert Na Endi

Beritainternusa.com,Jakarta –  Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bercerita, ada sejumlah pihak yang berupaya mengintervensi selama menginvestigasi persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia ungkapkan kala menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk ‘September Kelabu di KPK: Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?’ yang disiarkan melalui saluran YouTube Sahabat ICW pada Minggu (19/9/2021).

Namun, Robert tak menjelaskan secara detail pihak yang mencoba mendekatinya atau menekannya. Tetapi, dia mengenal orang tersebut.

Yang melakukan ya orang-orang sekitar kita juga, yang kita semua bisa petakan secara sangat jelas,” kata Robert.

Robert membeberkan, intervensi itu mulai dari sekedar pendekatan, hingga bentuk-bentuk tekanan.

Dari hal yang paling sederhana melakukan pendekatan, sampai pada sesuatu yang bersifat tekanan dan sebagainya,” ujarnya.

Robert menilai, adanya tekanan itu menyadarkannya bahwa TWK bukan hanya sekedar masalah kepegawaian.

Akan tetapi, juga menyangkut pihak-pihak dengan pengaruh politik yang besar menyingkirkan beberapa pegawai KPK.

Robert menuturkan, sejak awal Ombudsman RI mengambil perspektif bahwa permasalahan TWM bukan sekadar mengenai KPK.

Melainkan mengani simbol harapan publik tentang lembaga pemberantasan korupsi yang bisa mengawasi segelintir orang berkuasa.

Isu TWK bukan sekedar masalah administrasi kepegawaian, ini adalah isu penting yang perlu dilihat dalam konteks masa depan negara terkait dengan praktek ekonomi politik dan perbaikan tata kelola,” tutur Robert.

Dalam laporan akhir hasil penyampaian (LAHP) Ombudsman RI, menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021.

Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.

Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

Adapun lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB.

Ombudsman mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here