Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang, mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka berinisial D (50) dan DR (19) diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terungkapnya kasus prostitusi itu berawal dari aduan masyarakat sekitar yang resah terhadap dugaan aktivitas terselubung di rumah milik tersangka D.

Tim Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan lidik dan mendapati aktivitas prostitusi di tempat tersebut,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka kata Kapolres, sudah bekerja sama menyediakan tempat dan PSK untuk dikencani para tamu yang didapat melalui aplikasi online selama dua bulan terakhir. Setiap transaksi, D mematok tarif kencan kepada pengguna jasa sebesar Rp250 ribu.

Dari Rp250 ribu itu, 70 ribu untuk D, yang menyediakan kamar dan alat kontrasepsi. Sementara DR, diberi jatah Rp30 ribu. Sisanya (Rp150 ribu) untuk yang melayani tamu,” jelas dia.

Lebih jauh Wahyu menerangkan, kalau tersangka D bertindak sebagai muncikari yang menyulap rumah tinggalnya menjadi kamar-kamar yang disekat untuk dijadikan tempat berhubungan intim.

Sementara DR bertindak yang mencari PSK. Tamunya itu didapat dari aplikasi online (Michat),” jelas dia.

Dalam seminggu, D dan DR kepada Polisi mengaku mendapat 3 tamu. Usaha prostitusi online itu dijalani keduanya selama dua bulan terakhir.

Kapolsek Cisoka AKP Nurohman menyebutkan, pada pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.

Keduanya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Nurohman.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here