Bengawan Solo

Beritainternusa.com, Jateng – Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembuangan limbah alkohol di Sungai Bengawan Solo. Keduanya berinisial J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, cara keduanya saat membuang limbah itu. Mereka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya pelaku butuh uang, untuk biaya hidup,” jelasnya.

Mengenai pembuangan limbah ini, Wahyu mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

Selain kegiatan penegakan hukum, kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita ‘kick and fix’, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here