Beritainternusa.com,Gunungkidul – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul meringkus empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian puluhan hewan ternak di sejumlah kapanewon.
Tiga di antaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba kabur.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan pengusutan kelompok pencuri hewan ternak ini berasal dari laporan beberapa Polsek.
Selama periode April-Agustus 2021, dilaporkan banyak hewan ternak warga yang hilang.
Selama periode itu, keempatnya beraksi di 82 lokasi, seluruhnya di Gunungkidul,” kata Aditya pada wartawan, Jumat (10/09/2021).
Menurutnya, 82 lokasi ini tersebar di enam kapanewon. Antara lain Ponjong (4 lokasi), Semanu (19 lokasi), Playen (10 lokasi), Paliyan (6 lokasi), Karangmojo (25 lokasi), dan Wonosari (18 lokasi).
Modus yang digunakan antara lain dengan memotong tali pengikat kambing dengan cutter, lalu memasukkan ternak ke dalam karung dan dibawa lari.
Aditya mengatakan mereka selalu melakukan aksinya secara bersama.
Tapi mereka berbagi peran secara bergantian di setiap lokasi aksinya,” jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari para pelaku, ternak yang dicuri kemudian dijual di sejumlah pasar hewan sekitar Gunungkidul hingga Prambanan, Sleman.
Total hewan ternak yang dicuri sejauh ini mencapai 84 ekor.
Para pelaku mengaku jika hasil penjualan hewan ternak tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Meski pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, aparat masih terus mendalami kasus ini.
Sejauh ini diketahui ada 84 ekor ternak yang dicuri, itu dari 6 laporan yang kami terima,” kata Aditya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan empat pelaku ini berinisial SGY (34), AZ (40), AW (28) dan terakhir TW (59) yang berperan sebagai penadah.
Adapun SGY, AZ, AW terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor hingga peralatan yang digunakan untuk beraksi.
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Seluruhnya dikenai ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata Suryanto.
SGY, seorang pelaku mematok harga kambing yang dijualnya dari hasil curian berdasarkan kelamin.
Kambing betina dijual mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu, sedangkan jantan mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Hasil penjualan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SGY.
[Admin/tb]