Beritainternusa.com,Gunungkidul – Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus lalu, RS Lurah non aktif Karangawen, Girisubo, Gunungkidul ini akhirnya menyerahkan diri ke aparat.
Lurah non-aktif Karangawen, Girisubo, Gunungkidul ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan bahwa RS datang ke Mapolres pada Rabu (08/09/2021) malam kemarin.
Tersangka menyerahkan diri sekitar pukul 20.20 WIB kemarin malam,” kata Wawan dikonfirmasi wartawan pada Kamis (09/09/2021).
Begitu menyerahkan diri, RS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat.
Pihak kepolisian pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan RS.
Meski demikian, kepada aparat, RS menyebut menolak jika disebut melarikan diri.
Ia beralasan sedang mencari ketenangan selama menghilang, lantaran merasa tertekan dengan masalah yang dialami.
Saya mempersiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya seperti dikutip dari Wawan.
RS diduga menggelapkan uang Rp 5,2 miliar dari total Rp 7 miliar uang pengganti lahan yang terdampak proyek JJLS.
Adapun uang dimaksudkan mengganti lahan serta aset milik Kalurahan Karangwen yang terdampak proyek.
Menurut Wawan, kecurigaan muncul saat rekening kalurahan dicek aparat.
Saat itu hanya ditemukan catatan uang senilai Rp 1,8 miliar, yang mengalir dari rekening pribadi RS.
Uang ganti tersebut dikirimkan ke rekening pribadi tersangka, padahal harusnya ke rekening desa,” jelasnya.
RS pun sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh aparat, namun mangkir.
Polres Gunungkidul kemudian menetapkan status DPO pada RS sejak 18 Agustus lalu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Farkhan mengatakan RS resmi dinon-aktifkan sebagai Lurah Karangawen.
Status tersebut diberikan sejak awal Juli 2021.
Status ini berlaku sampai ada keputusan hukum tetap terkait kasus yang bersangkutan,” katanya.
[Admin/tb]