Beritainternusa.com,Jakarta – Beberapa waktu ini, beberapa ramai diperbincangkan petisi masyarakat di jagat media sosial.
Petisi tersebut dianggap sebagai bentuk penyampaian pendapat publik terhadap suatu fenomena.
Satu contoh, petisi masyarakat memboikot penyanyi dangdut Saipul Jamil untuk tidak tampil di siaran TV dan YouTube, karena sempat terjerat kasus pencabulan terhadap anak.
Ada lagi, bergulir petisi ‘Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi’ di media sosial Twitter.
Lantas, apakah sebuah petisi ini diakui hukum Indonesia? Bagaimana dengan kekuatan hukumnya?
Advokat sekaligus Managing Partner WMP Law Office, Wawan Muslih mengatakan petisi tidak lah dilarang, karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Menurutnya, ketentuan soal petisi tidak diatur langsung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petisi itu boleh di negara kita karena negara kita demokrasi. Siapapun berhak mengeluarkan pendapatnya,” ucapnya dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Namun, kata Wawan, jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika dan Jepang.
Kekuatan petisi di Indonesia tidak lah kuat seperti kedua negara itu.
Di Jepang dan di Amerika kekuatan petisi itu lebih kuat,” jelasnya.
Tetapi hal itu bukan berarti petisi tak pernah berbuah baik di Indonesia.
Di Indonesia pun juga pernah dilakukan beberapa kali terkait dengan kasus yang tidak jalan, akhirnya dilakukan petisi dan perkara dilanjutkan.”
Ada yang hukumannya masih ngambang sebelum putusan, ada petisi dari masyarakat, akhirnya diputuskan hukuman yang berat,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menyebut, sebuah petisi akan berjalan efektif jika itu berkaitan dengan kepentingan umum.
Dikatakannya, akan menjadi sulit jika petisi tersebut dilakukan demi kepentingan personal.
Kalau petisi itu hanya menyangkut kepentingan personal, saya rasa agak keberatan.”
Kecuali itu menyangkut kepentingan sosial dan berdampak luas yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Petisi tidak diatur secara langsung di peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi petisi itu menjadi efektif sebagai pengontrol penegak hukum,” tambah dia.
Wawan pun mencontohkan, pada kasus yang sedang dalam proses penyidikan, publik bisa mengeluarkan petisi itu kepada pihak kepolisian.
Tetapi, petisi tersebut tak akan mempengaruhi proses penyidikan.
Kalau dalam proses penyidikan, petisi bisa disampaikan ke kepolisian. Apakah itu akan berpengaruh pada penyidikan? Tidak, karena penyidik itu independen dalam proses penyidikan.”
Kalau di pengadilan, apakah hakim terpengaruh petisi? Tidak. Karena hakim memiliki keyakinan untuk menilai apakah seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak, sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan,” tandasnya.
[Admin/tb]