Beritainternusa.com,Jateng – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Dj alias Z.
Pria berumur 66 tahun itu tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.
Akibat perbuatannya, kini korban hamil 5 bulan.
Pelaku saat ini sudah diamankan pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Perbuatan bejat tersebut, diakui Dj berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.
Korban SA mengalami aksi bejat Dj sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Untuk membujuk korban, Dj mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Dj meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.
Aksi ini pun berlangsung lancar.
Apalagi, Dj telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Dj.
Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.
Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.”
Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.”
Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Hasil penyelidikan, Dj melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Djdibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Saat ditanya kronologi pencabulan itu, Dj mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.
Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami istri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku namun, setelah terus didesak, Dj akhirnya mengakui pernah mencabuli satu korban lain.
Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya.”
Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali, saya mengaku salah dan khilaf,” ujar pelaku.
Mendengar pengakuan Dj, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.
Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.
Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[Admin/tb]