Press Conference Polres Sleman

Beritainternusa.com,DIY Kasus penipuan dengan modus mejadi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial HB.

Sedangkan korbannya merupakan wanita berinisial FRLP.

Akibat perbuatan pelaku, mantan pramugari tersebut merugi hingga Rp 108 juta.

HB kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menceritakan, kronologi awal antara pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi pencarian pertemanan pada sekira bulan November 2020 lalu.

Selanjutnya, saling bertukar nomor handphone, janjian bertemu dan sering berkomunikasi. Kadang telfon biasa dan juga video call.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Bahkan supaya meyakinkan, saat video call, pelaku kerap kali mengaku sedang piket dan memakai seragam.

Ditambah lagi pelaku juga mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat foto anggota Polri, sehingga korban percaya,” kata Deni, di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Setelah mengaku sebagai anggota Polri, dia juga mengaku memiliki usaha jasa rental mobil di rumahnya.

Korban kemudian dirayu dan dibuat percaya dengan cara sering dikirimi foto saat pelaku sedang transaksi rental mobil dengan kendaraan yang berbeda-beda.

Kemudian, berdalih ingin memperluas usaha rentalnya, pelaku mulai berani meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan memberikan keuntungan.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan mengembalikan uang ketika proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mulai berjalan.

Sebab, dirinya mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap, baik cash maupun transfer.

Totalnya hingga Rp 108 juta,” katanya.

Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar.

HB ditangkap aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.

Ia disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.

Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.

Menurut dia, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, selain melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta, ada dugaan pelaku juga telah menggelapkan 7 mobil rental.

Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here