Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS di wilayah Karangawen, Girisubo.
RS selama ini menjabat sebagai Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan menyatakan bahwa RS saat ini sudah berstatus non-aktif.
Yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan sementara,” kata Farkhan melalui pesan singkat, Selasa (24/08/2021).
Ia mengatakan keputusan tersebut ditetapkan sejak Juli 2021. Adapun posisi RS kini diisi oleh carik yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Karangawen.
Farkhan mengatakan status pemberhentian sementara atau Lurah non-aktif ini berlangsung hingga ada kejelasan hukum terkait kasus ini. Itu sebabnya, pihaknya kini terus memantau perkembangan dari kepolisian.
Statusnya diberlakukan sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan RS sebagai DPO sudah dilakukan sejak pekan lalu. Persisnya pada 18 Agustus lalu.
Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya pada wartawan, siang ini.
Menurut Suryanto, penetapan RS sebagai DPO lantaran hingga kini yang bersangkutan mangkir dari panggilan mulai dari berstatus saksi hingga tersangka. Ia juga diketahui sudah tidak aktif bekerja selama beberapa waktu terakhir.
Mengingat kini statusnya sebagai DPO, informasi tentang RS sudah disebar ke jajaran aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Informasi ini nantinya juga akan disebarluaskan ke masyarakat.
Jika nanti ada masyarakat yang mengetahui keberadaan RS, mohon segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Suryanto.
[Admin/tb]