warung makan di Jakarta Selatan

Beritainternusa.com,Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan,” demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.

Sebelum menjadi 30 menit, batasan waktu makan di warung makan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub yang mengacu pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian ini ditandatangani Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.

Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus,” demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut, yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian bunyi aturan Kepgub.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here