Beritainternusa.com,Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat makan hingga warteg melayani pembeli dine-in dengan syarat harus sudah divaksin. Pengelola yang tidak menjalankan aturan itu siap-siap terancam sanksi.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan saat ini warga mudah mengakses vaksinasi COVID-19. Andri mengatakan kebijakan ini diambil demi melindungi seluruh warga Jakarta dari paparan virus Corona.
Apakah warga susah mendapatkan vaksin? Susahnya di mana? Nggak. Sekarang kan kita sudah, kalau dulu, memang untuk vaksin harus daftar terlebih dahulu, sekarang vaksin sudah bisa langsung walk in, datang langsung, isi formulir, selesai,” kata Andri, Selasa (3/8/2021).
Andri juga mengaku ketentuan wajib divaksinasi ketika menyambangi warteg sudah disosialisasikan sejak PPKM Darurat. Termasuk di masa PPKM Level 4 mulai diterapkan.
Tahap kedua, tahap ini pada saat level 4 manakala kita temukan pengunjung yang ada berkunjung ke tempat seperti warteg pasar atau tempat lain orang tersebut baru kita arahkan untuk vaksin. Jadi belum diperbolehkan,” ujarnya.
Andri menyebut herd immunity bisa terbentuk jika warga sudah tervaksinasi. Dia menekankan lagi kebijakan syarat vaksin di tempat makan semata-mata untuk melindungi sesama warga.
Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar setelah target vaksinasi DKI tembus 8,8 juta orang. Tidak hanya berlaku untuk warteg, tetapi seluruh kegiatan masyarakat yang boleh beroperasi. Namun, Andri menegaskan penerapan sanksi baru berupa usulan semata.
Nanti mungkin kalau sudah tingkat vaksinasinya berada di atas 8,8 juta atau 90 juta baru akan kita terapkan sanksi.
Kalau (alasan) medis (nggak) divaksin ga masalah atau baru penyintas. Tapi ini dia tidak punya catatan medis, padahal bisa di vaksin tapi lolos wilayah tersebut akan kami kasih teguran tertulis pada pengelola gedung,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksinasi di tempat makan ditaati. Anies menyebut pengelola bisa kena sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksinasi.
Jadi saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita. Jadi begini, ketentuan tentang pembukaan aktivitas itu mengikuti ketentuan ada kebijakan dalam PPKM. Nah, kita di Jakarta menambahkan harus sudah memiliki vaksinasi,” ujar Anies saat meresmikan layanan vaksinasi mobil keliling Sentra Vaksinasi Serviam di SD Santa Ursula, Jakarta Pusat.
Anies menuturkan pengunjung warung makan nantinya akan diminta menunjukkan surat bukti sudah divaksinasi. Pegawai di warung tersebut juga harus sudah tervaksinasi.
Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksinasi. Kalau tidak, pengelolanya yang kena sanksi, tidak boleh mengizinkan orang belum vaksin masuk, karena itu berisiko,” kata Anies.
Anies menggarisbawahi kalau prokes harus tetap diutamakan.
Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti. Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati, tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit,” tutur Anies.
[Admin/dt]