Beritainternusa.com,Jakarta – Anak mendiang Akidi Tio bernama Heryanty dikabarkan akan memberikan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun hingga saat ini, donasi anak mendiang Akidi Tio belum juga cair. Di tengah kisruhnya teka-teki kebenaran donasi tersebut, nama Haryanty juga disangkutpautkan dengan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kasus yang menimpa anak Akidi Tio, Heryanty Tio, tak ada hubungannya dengan kejadian di Sumatera Selatan (Sumsel).
Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018.
Berikut fakta-fakta terkini soal kabar donasi Rp 2 triliun yang diberikan anak mendiang Akidi Tio bernama Haryanty
Kisruh dugaan dana fiktif dari donasi Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga kini belum juga usai.
Anak mendiang Akidi Tio, Heriyanty, bersama anak dan suaminya, turut diperiksa Dirkrimum Polda Sumsel hingga Senin malam 2 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi mengatakan, tim Dirkrimum Polda Sumsel masih memeriksa anak Akidi Tio, Heriyanti dan keluarganya. Pemeriksaan dihentikan pada Senin malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas dasar kemanusiaan, jadi dihentikan jam 11 malam. Pagi ini akan dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WIB, terkait pendalaman yang bersangkutan,” ujar Supriyadi, Selasa 3 Agustus 2021.
Hingga saat ini, dia belum bisa memberikan kepastian, apakah barang bukti berupa donasi Rp 2 triliun tersebut tidak bisa dicairkan atau memang ada kendala khusus.
Dia menegaskan, timnya akan membantu terlaksananya proses pencairan Bilyet Giro, jika dalam mekanisme pencairannya ada kendala khusus.
BG (Bilyet Giro) itu dipegang oleh Heriyanty, selaku pemilik BG,” ujarnya.
Kombes Pol Supriyadi juga membenarkan, jika rumah anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian, karena masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepastian pencairan sumbangan Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio akan dibuktikan hari ini, Selasa 3 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang.
Namun, sebelum sumbangan itu benar-benar cair, polisi akan menjaga ketat keluarga Akidi Tio. Mereka adalah anak Akidi Tio bernama Heriyanti, dan menantunya Rudi Sutadi, serta cucu Tio dan dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan. Polisi menjaga ketat keluarga itu, termasuk menyiagakan petugas di rumah pribadi mereka.
Hisar menjelaskan polisi telah memeriksa Heriyanti, Rudi Sutadi, dan dr Hardi Darmawan selama 9 jam secara intensif pada Senin, 2 Agustus 2021.
Dalam proses pemeriksaannya, keempat keluarga Akidi Tio itu menjamin uang Rp 2 triliun akan dicairkan pada Selasa 3 Agustus 2021 melalui bilyet giro Bank Mandiri.
Semua keterangan dimaksimalkan untuk memenuhi konstruksi hukum terlebih untuk memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp 2 triliun,”ujar Hisar seperti dikutip awak media.
Setelah 9 jam diperiksa, polisi memulangkan empat orang keluarga Akidi Tio sekira pukul 22.00 WIB.
Mereka meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar penyidik ke rumahnya di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.
Sedangkan Darmawan meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan lebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam, sekitar pukul 20.20 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terkait dana sumbangan untuk penanganan Covid sebesar Rp 2 T dari keluarga Akidi Tio sudah dilakukan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan sumbangan Akidi Tio saat diserahkan ke Polda Sumatera Selatan.
Diserahkan (pemeriksaan) ke Polda Sumsel penanganannya,” kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Selasa 3 Agustus 2021.
Dia menegaskan pemeriksaan dilakukan di Polda setempat bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan lainnya bila ditemukan perkembangan lanjutan.
Jadi sementara di Polda Sumsel,” singkat Argo.
Yusri kemudian angkat bicara terkait perkara yang sedang dihadapi anak Akidi Tio, penyumbang donasi Rp 2 triliun untuk tangani Covid-19 yang ternyata fiktif, Heryanty Tio.
Yusri menyebut, Heryanty Tio terjerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.
14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H (Heryanty Tio),” kata dia di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.
Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan,” ujar dia.
Sementara itu, penyidik sebenarnya turut mengagendakan pemeriksaan kepada Heryanty Tio selaku terlapor. Yusri menyebut, anak Akidi Tio itu tak kunjung memenuhi panggilan.
Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri,” ujar dia.
Sebagaimana aturan KUHP panggilan ketiga ialah penjemputan paksa. Yusri mengatakan, penjemputan terhadap Heryanty Tio dijadwalkan pada 28 Juli 2021.
Tapi, saat itu, penjemputan urung dilakukan karena tiba-tiba Ju Bang Kioh mencabut laporannya.
Dia mengirimkan dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” terang dia.
Yusri menerangkan, penyidik berencana mengundang Ju Bang Kioh untuk mengetahui alasan pencabutan laporan. Yusri tak menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.
Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya,” terang dia.
Yusri kemudian mengatakan, kasus yang menimpa anak Akidi Tio, Heryanty Tio, tak ada hubungannya dengan kejadian di Sumatera Selatan (Sumsel).
Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan,” ucap dia.
Yusri menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018.
Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar,” ujar dia.
Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci, hanya menyebut Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan ini.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor,” ujar dia.
Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.
Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan,” ujar dia.
Di hari pemeriksaan pertama anak mendiang Akidi Tio, Haryanty, di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Senin 2 Agustus 2021, turut beredar foto cek kertas bilyet giro, yang beredar di media sosial (medsos).
Cek giro tersebut dikeluarkan oleh Bank Mandiri cabang Palembang Arief 113-00, dengan nomor Bilyet Giro XL 105226, yang ditulis per tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam kolom ‘memindahkan dana atas beban rekening kami sejumlah’, tertulis angka Rp 2 triliun, baik tulisan nominal angka maupun tulisan huruf.
Pencairan akan dikucurkan ke rekening dengan nomor 113.0066661970, atas nama Heni Kresnowati pada Bank Mandiri.
Di kolom paling bawah, ditandatangani oleh Heni Kresnowati, dengan tertera nama Haryanty dengan nomor rekening 113-0015300936 di yang tertera di cek giro bagian kiri bawah.
Saat ditanya terkait foto Bilyet Giro yang tersebar di medsos tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi membenarkan bahwa cek giro tersebut adalah asli.
Betul, BG (Bilyet Giro) betul,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Direktorat Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel.
Nama Haryanty yang tertera di kiri bawah cek giro, memang benar adalah nama anak mendiang Akidi Tio.
Sedangkan nama Heni Kresnowati, ternyata adalah Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Polda Sumsel, Kombes Pol Heni Kresnowati.
Untuk penerima, dibukakan rekening mandiri atas nama Kabid Keu (Keuangan), sesuai dengan BG yang tadi (tersebar di medsos),” jelas dia.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah menelusuri sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Ini dilakukan lantaran ada indikasi kriteria mencurigakan.
Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan dengan profiling si pemberi atau sebagi profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini,” katanya dalam akun youtube PPATK.
Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini,” ungkapnya.
Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Seharusnya pemberian itu dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus menelitinya.
Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp 2 triliun itu tugas berat PPATK dari mana uang 2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius,” ungkapnya.
Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti terkait mengganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem keuangan.
Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri,” tegas dia.
[Admin/lp]