Satgas COVID-19 Gedangsari Gunungkidul bubarkan hajatan warga

Beritainternusa.com,GunungkidulHajatan pernikahan warga di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul dibubarkan petugas pada Jumat (23/07/2021). Selain melanggar aturan PPKM, hajatan itu juga menyajikan makanan prasmanan.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santosa mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pembubaran. Pasalnya, anjuran yang diberikan tidak diindahkan oleh warga penyelenggara hajatan.

Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi yang bersangkutan tetap nekat menggelar resepsi,” jelas Martono pada wartawan.

Saat mendatangi lokasi, petugas juga mendapati makanan disajikan secara prasmanan. Padahal jika mengikuti aturan penyelenggaraan hajatan di masa pandemi, tidak diperkenankan makan di tempat.

Menurut Martono pihaknya juga menjalankan Instruksi Bupati (Inbup) tentang PPKM Level 3. Adapun dalam instruksi baru tersebut, hajatan pernikahan sama sekali tidak boleh digelar selama masa PPKM berlangsung.

Kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Merujuk pada data terkini Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Gedangsari memiliki 108 kasus aktif COVID-19. Adapun angka meninggal dunia mencapai 26 kasus.

Itu sebabnya, Martono berharap warga memahami dan bersedia mengikuti aturan pengetatan kegiatan yang disampaikan pemerintah. Terutama mengingat saat ini potensi penularan masih tinggi.

Ini langkah antisipasi demi menekan potensi penularan COVID-19,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta telah mengeluarkan Instruksi tentang Penerapan PPKM Level 3. Salah satu aturannya adalah meniadakan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk sosial-budaya hingga hajatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menjelaskan meski wilayahnya dikategorikan level 3, namun penerapan disamaratakan sebagai level 4. Sebab seluruh DIY menerapkan level tersebut.

Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan juga Kulonprogo,” jelas Drajad.

Adapun masa berlaku Inbup mulai 21 Juli lalu hingga 25 Juli mendatang. Pemerintah pusat mensyaratkan adanya relaksasi, namun jika penularan COVID-19 di masyarakat mengalami tren penurunan.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here