Penyekatan di Kapanewon Karangmojo beberapa hari yang lalu

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Adapun setelahnya, relaksasi dari pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan secara bertahap.

Mengikuti kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan kegiatan penyekatan akan tetap berjalan.

Jajaran Polda DIY termasuk kami masih melaksanakan penyekatan hingga 25 Juli mendatang,” kata Martinus melalui pesan singkat, Rabu (21/07/2021).

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik yang memiliki pergerakan masyarakat tinggi dari luar dan dalam Gunungkidul. Antara lain di wilayah Playen, Karangmojo, dan Ponjong.

Martinus juga mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan di pusat Kota Wonosari masih dilakukan. Kebijakan diambil demi mengurangi mobilitas di wilayah ramai.

Penutupan dan rekayasa lalu lintas di 3 jalan dalam Kota Wonosari kami lakukan juga mengikuti perpanjangan PPKM Darurat,” ujarnya.

Ketiga ruas jalan yang ditutup tersebut antara lain jalan di sisi barat dan timur Alun-Alun Wonosari serta di Taman Parkir atau persis di depan Kompleks Bangsal Sewokoprojo. Penutupan dilakukan dari semua arah.

Menurut Martinus, sejak kebijakan penyekatan dan penutupan jalan dilakukan, mobilitas masyarakat mengalami penurunan. Namun ia tidak merinci berapa persen penurunannya.

Yang pasti ada penurunan mobilitas masyarakat,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan patroli juga akan tetap dilakukan. Terutama memantau kepatuhan masyarakat pada aturan PPKM Darurat.

Adapun patroli dilakukan oleh Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum (Dalwas Gakkum). Selain Satpol PP, petugas dari instansi lain turut dilibatkan dalam tim tersebut.

Patroli tetap berjalan untuk mengedukasi dan menekan mobilitas masyarakat,” kata Hery.

Selama penerapan PPKM Darurat kemarin, Tim Dalwas Gakkum Gunungkidul mendapati ratusan pelanggaran dari masyarakat. Pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha, hingga warga yang menggelar kegiatan berupa hajatan.

Menurut Hery pelanggaran paling banyak terjadi di area bersifat publik. Pihaknya pun memberikan sanksi berupa teguran hingga peringatan tertulis pada mereka yang dianggap melanggar PPKM Darurat.

Ada juga yang kami tindak dengan penutupan sementara hingga pembubaran kegiatan,” ujarnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here