Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa dan Bali. Ada istilah kriteria level 3-4 dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/2021).

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Adapun bunyi diktum yang berisi penjelasan tentang daerah kriteria level 3 dan 4 sebagai berikut:

KESATU : Khusus Kepada:

  1. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
    yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
    Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
    Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
    Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
    Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
    b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
    wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
    1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang,
    Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota
    Cilegon; dan
    2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
    Kota Tangerang dan Kota Serang,
    c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
    untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
    1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang,
    Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang,
    Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
    Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
    Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur,
    Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor,
    Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
    Bandung; dan
    2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta,
    Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,
    Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,
    Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
    Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,
    d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
    untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
    1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo,
    Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
    Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten
    Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
    Purworejo, Kabupaten Purbalingga,
    Kabupaten Pemalang, Kabupaten
    Pekalongan, Kabupaten Magelang,
    Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar,
    Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak,
    Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes,
    Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora,
    Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara,
    Kota Pekalongan; dan
    2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo,
    Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati,
    Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten,
    Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan,
    Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota
    Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan
    Kota Magelang,
    e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
    Bupati/Wali kota untuk wilayah
    Kabupaten/Kota dengan kriteria:
    1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo,
    Kabupaten Gunungkidul; dan
    2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman,
    Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta,
    f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
    untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
    1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban,
    Kabupaten Trenggalek, Kabupaten
    Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten
    Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
    Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
    Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
    Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
    Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
    Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten
    Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten -3-
    Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten
    Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan,
    Kabupaten Sumenep, Kabupaten
    Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota
    Pasuruan; dan
    2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung,
    Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun,
    Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,
    Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang,
    Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan
    Kota Batu.
    g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
    wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3
    (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
    Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten
    Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten
    Bangli dan Kota Denpasar.

Adapun penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu di atas mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here