Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menindak bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diketahui melanggar aturan syarat perjalanan selama PPKM darurat. Total, ada 36 bus yang ditindak petugas.
Tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan, kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Selama masa PPKM darurat ada sejumlah syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi umum. Syarat itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, SE Menhub Nomor 43 tahun 2021, dan SW Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tahun 2021.
Syarat itu memuat ketentuan warga yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum harus mengantongi tanda sudah divaksin dosis pertama hingga keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR test.
Tiap warga yang menggunakan moda transportasi bus nantinya akan dilakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebelum melakukan perjalanan.
Khusus bagi moda transportasi umum di jalur darat, pemerintah telah menetapkan tiga terminal untuk menjalankan aturan tersebut. Terminal itu mulai dari Kampung Rambutan, Pulogebang, hingga Kalideres.
Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, 36 bus AKAP ini diketahui mengangkut penumpang tidak melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah tersebut. Pemeriksaan syarat perjalanan bagi penumpang pun tidak dilakukan.
Penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya,” ungkap Sambodo.
Total ada 900 calon penumpang dari 36 bus AKAP yang diamankan tersebut. Para calon penumpang itu kemudian diantar ke tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.
36 bus yang melanggar ini kemudian diberikan sanksi tilang oleh kepolisian. Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi,” pungkas Sambodo.
[Admin/dt]