Beritainternusa.com,Gunungkidul – Agenda pemilihan lurah (pilur) di Kabupaten Gunungkidul yang sedianya berlangsung pada Oktober nanti berpotensi tertunda. Hal itu lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat edaran terkait penundaan pemilihan.
Pilur rencananya akan berlangsung serentak di 58 kalurahan di Gunungkidul, dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Farkhan mengatakan sudah menerima edaran tersebut. “Saat ini dalam proses kajian dan menunggu instruksi bupati terkait hal itu,” katanya pada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut Farkhan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bisa berpengaruh pada penundaan pilur. Jika kebijakan itu diperpanjang, tahapan pelaksanaan pilur bakal turut terdampak. Itu sebabnya, pihaknya juga memantau perkembangan dari PPKM darurat, sekaligus menyesuaikan tahapan pilur, seperti pendaftaran bakal calon lurah yang dijadwalkan pada Agustus nanti.
Kalau nanti diperpanjang setelah 20 Juli nanti, tentu kami harus menyesuaikan untuk tahapannya,” jelas Farkhan.
Namun begitu, edaran dari Kemendagri itu disebutnya belum berpengaruh signifikan pada tahapan pilur. Saat ini masih pada tahap awal seperti pembentukan panitia dan bisa dilakukan secara daring. Demikian juga untuk penyusunan tata tertib pemilihan. “Tahapan tersebut masih bisa berjalan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ery Agustin menyebut dalam edaran secara jelas disebutkan agar tahapan pilur seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan ditunda. Terutama, jika prosesnya masih dalam masa PPKM darurat.
Ia menilai edaran dari Kemendagri harus benar-benar diperhatikan.
Apalagi, penularan Covid-19 di Gunungkidul masih terbilang tinggi,” kata Ery.
[Admin/tb]