Beritainternusa.com,Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran 3,1 Kg sabu-sabu dan 7,3 Kg ganja kering. Dua orang yang diduga sebagai bandar di Kota Bekasi ditangkap bersama narkotika itu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial AK dan AS. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus narkotika itu terungkap dari hasil pengembangan kasus di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Petugas kemudian menelusuri jaringannya.
Kemudian, pada Kamis (24/6/2021), kami amankan tersangka AK di Kota Bekasi. Dari pelaku kami sita 3 bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat bruto 3.126 gram sabu-sabu,” jelas Amantha.
AK kemudian diinterogasi sehingga petugas mengetahui keberadaan AS, seorang bandar lainnya di Kota Bekasi. Pria itu kemudian diringkus dengan barang bukti 8 paket ganja dengan berat seluruhnya 7,3 Kg.
Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti narkotika jenis ganja itu didapat dari bandar berinisial GL dan JM yang saat ini dalam pengejaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari 2,5 Kg sabu-sabu dan 27 Kg ganja. Barang bukti itu sebelumnya disita dari 4 tersangka.
[Admin/md]