Beritainternusa.com,Pacitan – Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pacitan KH Mahmud menghimbau masyarakat Pacitan, khususnya warga NU untuk mentaati anjuran pemerintah dengan beribadah di rumah saja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa-Bali kami menghimbau kepada masyarakat Pacitan, khususnya warga NU sesuai dengan diktum nomor 3 bagian G, kita berharap untuk sementara kita melaksanakan ibadah di rumah saja,”kata KH Mahmud, dalam video yang diunggah di akun Instagram Polres Pacitan.
Menurut KH Mahmud, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Semoga dengan ikhtiar ini COVID-19 akan segera sirna, dan kita kembali normal sehat, ibadah dengan tenang berkat berkah dan ridho dari Allah SWT, terimakasih,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memutuskan membuat sejumlah kebijakan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19.
Keputusan penutupan itu tertuang dalam keputusan Bupati Pacitan nomor 188.45/ 539 /KPTS/408.12/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Penerapan PPKM darurat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan memberlakukan PPKM darurat COVID-19 di Pacitan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021).
Salah satu poin dalam keputusan Bupati tersebut adalah mengatakan tempat ibadah, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
[Admin/pct]